AYOSUROBOYO | Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, atas kebijakan menyegel gudang CV Sentoso Seal di Jalan Margomulyo 44 Blok H-14 Surabaya oleh pemiliknya Jan Hwa Diana.
Kepada Ombursman, Jan Hwa Diana (pelapor) menyampaikan bahwa’ pengurusan izin tanda daftar gudang (TDG) miliknya sudah selesai pada 30 April 2025, sedangkan Pemkot Surabaya tidak kunjung membuka segel gudangnya. Untuk itu lewat pihak yang mengaku adiknya [Diana]
membuat surat pengaduan, terang, Agus Mutaqqin,Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, pada Rabu sore (7/5/2025)
Baca juga : Merasa Foto Dirinya Diunggah Tanpa Ijin Pengusaha Diana Lapor ke Polda Jatim
Mengutip surat pengaduan pihak pelapor” Sentoso Seal mengklaim “bahwa Lasidi Kepala DPMPTSP Kota Surabaya mengatakan bahwa untuk TDG permohonan bisa keluar pada 2 Mei 2025. Syaratnya, pengurusan TDG bisa tuntas pada 30 April 2025. Namun, hingga 5 Mei 2025 izin TDG juga belum keluar, lantas pelapor minta segel gudang dicabut demi keadilan.
Dari keterangan yang disampaikan ” Pelapor sudah berupaya menemui Pak Lasidi. Plt, Kepala DPMPTSP Kota Surabaya dan juga Bu Dewi (Kadiskopdag Kota Surabaya), namun yang bersangkutan sulit ditemui, alasannya rapat.
Versi dari pelapor, dia sudah melengkapi dengan mengajukan permohonan, bahkan melengkapi seluruh persyaratan untuk mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Dalam surat itu, Pelapor juga menjelaskan kronologi, Kepolisian hingga OPD Pemkot menyegel gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo pada 22 April 2025.
Agus mengatakan, surat pengaduan, Diana (pelapor ) bertujuan minta perlindungan hukum ke Ombudsman. Sekaligus melaporkan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan gudang yang tidak mengantongi TDG.
Kenapa gudang-gudang lain yang tidak ada TDG tidak langsung disegel lalu diberi kesempatan tiga hari untuk mengurus TDG. Bu Diana pelapor ini mohon keadilan atas permasalahan ini,’’ kata Agus.
Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan verifikasi atas laporan Diana. Di antaranya, minta dokumen pendukung yang menguatkan bahwa pengurusan TDG benar-benar telah selesai.
Dalam penanganannya nanti, Ombudsman akan memanggil Lasidi Kadis PMPTSP dan Dewi Kadiskopdag Kota Surabaya terkait adanya dugaan indikasi maladministrasi dalam bentuk diskriminasi, penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur atas tidak segera keluarnya izin TDG yang diajukan pelapor.
Kami, Ombudsman juga berharap pelapor dalam hal ini pemilik gudang kooperatif dapat melengkapi dokumen yang kami minta, sebagai syarat laporan tersebut dapat kami terima dan tangani,’’ ungkap Agus.
Disisi lain, sumber internal Pemkot mengatakan bahwa izin dari Sentoso Seal belum seluruhnya sempurna. “Kalau lengkap iya tapi belum benar kan artinya belum bisa dikeluarkan.
Kejadian seperti ini (menentang regulasi pemerintah) bukan kali pertama. Sehingga, kami dinas terkait berhati-hati (dalam mengeluarkan izin),” kata internal Pemkot yang meminta tidak disebut namanya.
Kini, Diana menanyakan “Janji Pemkot yang mengatakan jika penyegelan Gudangnya hanya pintu gerbang besar” sedangkan untuk pintu kecil akses keluar masuk pegawai tetap dibuka. Namun, faktanya semua pintu disegel. (cok1).