AYOSUROBOYO | Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PP (Persero) Tbk pada Rabu, 30 April 2025 silam menjadi wajah suram tata kelola BUMN yang dinilai jauh dari ideal.

Alih-alih menjadi forum akuntabel dan terbuka untuk evaluasi kinerja dan pembenahan strategis. Forum tertinggi tersebut justru diwarnai tindakan walkout salah satu pemegang saham dan juga Nara sumber tulisan ini berinisial.(A), sebagai bentuk protesnya atas ketertutupan dan pengesahan laporan keuangan yang dianggap tidak kredibel.

Aksi walkout ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan minimnya transparansi yang menurut narasumber “bilamana dalam suatu laporan keuangan tidak mencantumkan dampak kerugian akibat korupsi internal yang pelakunya telah ditangkap oleh KPK. Ini membuktikan bahwa manajemen PT PP gagal memegang prinsip keterbukaan informasi.

Baca juga : Relawan Jokowi Laporkan Roy Cs Tukang Fitnah ke Polisi

Ironisnya lagi,” tata tertib RUPS disusun sedemikian rupa untuk membatasi ruang perubahan dan inisiatif korektif dari para pemegang saham.

Terlihat beberapa pemegang saham tidak diperkenankan ikut RUPS, padahal mereka mendapat undangan resmi dan mereka kecewa tanpa alasan, pihak panitia tak menjawab pertanyaan mereka.

Panitia mengarahkan agar pemegang saham mengikuti RUPS melalui online dan membaca laporan yang telah disediakan panitia dalam “budy bag”.

Kondisi ini diperparah oleh Kebijakan eksklusif manajemen PT PP Tbk dengan melarang atau tidak memperkenankan media pers meliput jalannya RUPS tanpa undangan atau persetujuan resmi dari panitia internal.

Sikap ini bukan hanya sekedar bertentangan dengan prinsip transparansi publik, namun juga berpotensi melanggar hak kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).

Selain itu, pembatasan terhadap akses informasi publik juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk BUMN, wajib menyediakan informasi yang relevan dan dapat diakses publik, kecuali informasi yang dikecualikan secara jelas oleh hukum.

Baca juga : PDIP Copot Adi Sutarwijono dari Jabatan Pengurus Partai

Pertanyaannya apakah manajemen PT PP takut terhadap pengawasan publik dan pemberitaan yang objektif? Padahal, keterbukaan kepada pers adalah salah satu indikator dari komitmen terhadap akuntabilitas.

Tanpa kehadiran media sebagai pengawas independen, publik kehilangan kesempatan pandang untuk mengetahui bagaimana arah kebijakan dan tanggung jawab perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik negara itu.

Perilaku rusak manajemen semacam ini bukan hanya citra PT PP Tbk, tetapi bisa mencederai nama besar Danantara sebagai badan pengelola investasi nasional yang menjadi tumpuan baru pemerintah Prabowo dalam merestrukturisasi dan mensinergikan aset BUMN.

PT PP, sebagai bagian dari ekosistem Danantara, justru kenyataannya menjadi sandungan langkah awal Danantara membangun kredibilitas publik.

Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam peluncuran resmi Danantara di Halaman Istana Kepresidenan pada 24 Februari 2025, menegaskan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi:

“Saya bersama pemerintah yang saya pimpin didukung oleh koalisi yang solid bertekad keras untuk membangun suatu pemerintahan yang bersih yang bebas dari korupsi, saya akan melawan korupsi dengan sekeras-kerasnya dengan segala tenaga dan upaya yang bisa saya kerahkan tanpa pandang bulu.

Prinsip yang sama akan menjadi fondasi dalam pengelolaan Danantara Indonesia,” ujar Presiden Prabowo. pada peluncuran resmi DANANTARA.

Komitmen ini diperkuat oleh pernyataan CEO Danantara, Rosan Roeslani, yang menyatakan bahwa evaluasi total terhadap direksi BUMN akan dilakukan, dan bahwa praktik lama yang tidak produktif serta rawan penyelewengan akan dihentikan demi lahirnya kepemimpinan yang bersih dan bertanggung jawab.

Namun demikian, kejadian di PT PP bertolak belakang dengan menunjukkan betapa masih kuatnya resistensi terhadap perubahan, bahwa di tengah upaya Presiden membangun Danantara sebagai fondasi tata kelola nasional yang transparan, namun masih saja ada entitas yang beroperasi dengan pola lama: “Tertutup, Transaksional, dan Elitis.

Kita tidak bisa membiarkan momentum reformasi ini dikandaskan oleh ketidakmauan untuk berubah. Keberanian Presiden Prabowo dalam menyatakan perang terhadap korupsi harus didukung dengan pembenahan struktural dan aksi nyata di level operasional.

Para pemegang saham, regulator, dan publik luas mesti terus ikut mengawasi dan menuntut agar janji itu bukan hanya slogan, tetapi menjadi standar baru dalam pengelolaan BUMN.

Jika tidak, kita hanya akan melihat Danantara menjadi wadah besar yang gagal menanamkan nilai-nilai baru yang diharapkan. Dan pada akhirnya, rakyatlah yang kembali menanggung ongkos dari korupsi dan ketidakbecusan birokrasi bisnis.

Kasus dugaan korupsi terkait proyek yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan nilai sekitar Rp 80 miliar itu, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan kasus ini upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor publik dan swasta.

Detail Kasus dengan nilai Proyek sekitar Rp 80 miliar dalam periode Proyek tahun 2022-2023 itu,
Divisi yang terlibat ” Engineering Procurement and Construction (EPC) PT PP.

Sumber : Keterangan Sdr.A (Pemegang Saham), Pantauan Lapangan, Dua Tersangka Korupsi di PT PP Rp 80 Miliar: Inisial DM dan HNN.

Tulisan ini juga dipost dalam akun media sosial Facebook” jejak pelosok.

By AYOSUROBOYO

AYOSUROBOYO

Verified by MonsterInsights