Breaking News
Beranda » Kecamatan dengan catatan Akta Kelahiran terbanyak

Ini 10 Kecamatan di Surabaya dengan Pencatatan Akta Kelahiran Terbanyak di Semester Pertama 2024

Ayosuroboyo | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya baru saja meluncurkan data menarik terkait angka kelahiran di 10 kecamatan dikutip dari laman resmi Disdukcapil kota Surabaya, pada Senin (01/07/2024).

Data ini dihimpun berdasarkan jumlah akta kelahiran yang dicetak di masing-masing kecamatan selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kecamatan Semampir terdata sebagai peringkat pertama dengan total 2.429 akta kelahiran. Diikuti oleh Kecamatan Kenjeran di posisi kedua dengan 2.426 akta kelahiran, dan Kecamatan Tambaksari di posisi ketiga dengan 2.246 akta kelahiran.

Angka kelahiran ini menjadi indikator penting bagi Disdukcapil untuk terus memantau dan mengantisipasi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, dan layanan administrasi kependudukan.

Data 10 Kecamatan dengan kelahiran tertinggi di Surabaya.

Berikut daftar 10 kecamatan dengan angka kelahiran tertinggi:

1 • Kecamatan Semampir dengan 2.429 akta kelahiran.

2 • Kecamatan Kenjeran dengan 2.426 akta kelahiran.

3 • Kecamatan Tambaksari dengan 2.246 akta kelahiran.

4 • Kecamatan Sawahan dengan 1.863 akta kelahiran.

5 • Kecamatan Wonokromo dengan 1.415 akta kelahiran.

6 • Kecamatan Krembangan dengan 1.153 akta kelahiran.

7 • Kecamatan Sukomanunggal dengan 1.114 akta kelahiran.

8 • Kecamatan Gubeng dengan 1.097 akta kelahiran.

9 • Kecamatan Rungkut dengan 1.069 akta kelahiran.

10 • Kecamatan Pabean Cantian dengan 1.059 akta kelahiran.

Cara Pencatatan Akta Kelahiran

Bagi orang tua yang baru memiliki anak, berikut cara pencatatan akta kelahiran di Kota Surabaya:

Datang ke Kelurahan/Kecamatan/Urus mandiri lewat KNG untuk melakukan pencatatan kelahiran

Membawa surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/SPTJM bagi yang punya NIK

Membawa akta kawin orang tua/SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri

Membawa KTP dan KK orang tua bayi

Membawa KTP 2 orang saksi. ( bumiarjo1).

Sumber berita : Disdukcapil

PRINT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds