Breaking News
Beranda ยป Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK

Bau tak sedap dana hibah, 30 kepala sekolah SMK swasta diperiksa Kejati Jatim

AYOSUROBOYO | Suroboyo – Bau tak sedap dugaan korupsi dana hibah SMK swasta senilai Rp 65 miliar, masih terus dikejar tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Ada sekitar 30 orang, termasuk kepala sekolah dari sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagai terduga atas dugaan bau korupsi dana hibah ini telah menjalani pemeriksaan serta diminta keterangannya oleh Kejati Jatim.

Baca juga : Baru Pensiun” Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Surabaya Masuk Hotel Prodeo

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar di Surabaya mengatakan ” ada, 30 kepala sekolah yang kami periksa. Dan kami masih terus mencecar  mengumpulkan bukti-bukti tambahan,”ungkapnya, pada Rabu (4/6/2025).

Sewaktu proses penyidikan berjalan, sejumlah kejanggalan yang dapat dikatakan konyol ditemukan penyidik atas dugaan korupsi dana hibah senilai 65 miliar ini terkait ketidaksesuaian barang yang di hibahkan dengan ketentuan kebutuhan yang ada pada sekolah penerima.

Misal contohnya seperti “SMK dengan program keahlian teknologi informasi “malah justru menerima bantuan berupa sepeda motor praktik, padahal jurusan otomotif tidak ada. Bau tak sedap serupa dalam kasus ini kami temukan,” ujar Saiful.

Baca juga : Ini Peran Gus Muhdlor dalam Perkaranya Hingga KPK Menahannya

Dari penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim tahun anggaran 2017 yang terbagi menjadi dua paket pekerjaan itu “modus kasus ini mulai muncul “yakni, kucuran dana senilai Rp30,5 miliar “paket pertama yang diperuntukkan bagi 12 SMK. Sedangkan sisanya ialah kucuran dana Rp 33 miliar paket kedua yang dialokasikan untuk 13 SMK lainnya.

Pemenang pengadaan barang tersebut seluruhnya dimenangkan dua perusahaan yakni, PT DDR dan PT DSM.

Kantor Dinas Pendidikan Jatim sebelumnya telah digeledah di beberapa titik lokasi oleh Kejati, dan jaksa juga menyita sejumlah barang bukti, pada 12 Maret 2025, kendati demikian belum ada pihak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Jatim, hingga kini.

“Untuk penetapan tersangkanya belum dilakukan, Penyidikan masih berlangsung dan kami terus mendalami perkara ini, kata Saiful.

Bau dugaan korupsi modus konyol sektor pendidikan ini jadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, (*)

PRINT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds