AYOSUROBOYO | Surabaya – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), dengan penghapusan jalur zonasi yang sebelumnya menjadi tolok ukur utama penerimaan siswa.
Sebagai gantinya, sistem penerimaan peserta didik baru tahun ini menerapkan jalur Domisili mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah tujuan.
Baca Juga : Konsep pembelajaran sinau bareng terus diminati ananda siswa RW 05 Bumiarjo
Jalur Pendaftaran SPMB 2025/2026.
SPMB tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Timur mencakup empat jalur pendaftaran:
Jalur Domisili:
Mengganti sistem zonasi, jalur ini mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Di kota Surabaya, sistem ini menggunakan pendekatan radius mengukur jarak melingkar dari rumah siswa ke sekolah, bukan berdasarkan rute jalan.
Jalur Afirmasi:
Ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pada tahun 2025, Kuota jalur ini ditingkatkan menjadi 20% dari total kapasitas sekolah.
Jalur Prestasi:
Untuk siswa dengan prestasi akademik maupun non-akademik. Pada tahun 2025, Kuota jalur ini meningkat menjadi 35%.
Jalur Mutasi:
Diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas. Pada tahun 2025, Kuota jalur ini sebesar 5% .
Surabaya.
Baca Juga : 500 RW Jadi Pilot Project Kampung Tangguh Surabaya
Kuota Jalur Domisili di Jenjang SMA/SMK
Untuk jenjang SMA, pada tahun 2025, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 35%, yang terbagi menjadi dua kategori:
Domisili Reguler:
Kuota sebesar 20% untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah.
Domisili Sebaran:
Kuota sebesar 15% untuk siswa dari daerah yang belum memiliki sekolah negeri .
Sementara itu, untuk jenjang SMK, pada tahun 2025, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 10% .
Jadwal Pendaftaran :
Pendaftaran SPMB untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Timur dijadwalkan pada 22–23 Juni 2025, dilakukan secara online melalui portal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur .
Persyaratan Umum :
Usia Maksimal: Calon siswa berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
Dokumen:
Melampirkan akta kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, dan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pernyataan Keaslian Dokumen:
Mengisi surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang digunakan untuk pendaftaran bersifat otentik dan dapat dibuktikan keasliannya.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, Anda dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan mengKlik link yang tersedia dibawah ini. https://dindik.jatimprov.go.id