Kasus Praktik Penyundalan Royal KTV, Mami Santi Divonis 4 Bulan
Ayosuroboyo | Soesantiningsih alias Mami Santi, terkait kasus prostitusi di Royal KTV Surabaya, divonis 4 bulan penjara oleh Majelis hakim yang diketuai oleh Wiyanto. GAMBAR Hanya ilustrasi Keputusan Majelis hakim ini diambil setelah terdakwa ( mami Santi ) dinyatakan bersalah atas tindak perbuatan pidana yang memudahkan perbuatan cabul dengan menjadikannya sebagai sumber penghasilan / pekerjaan. Dalam…