Emas Antam Palsu 109 Ton Diungkap Kejaksaan Agung
Ayosuroboyo | Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam kasus emas Antam palsu seberat 109 ton. Mereka sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas emas dari tahun 2010 hingga 2021. Tersangka General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu 2010-2021 Para tersangka, yang semuanya merupakan mantan…