AYOSUROBOYO | Lubuklinggau – Baru-baru ini, Bung Ahmad J Prayogi (Yogi) selaku pimpinan cabang SAPMA, Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, menyampaikan kritik keras terhadap aktivitas angkutan batubara PT. BSE yang bebas melintas di ruas kawasan jalan Kota Lubuklinggau meskipun dinilai mengganggu kenyamanan publik.
Ironisnya, baru-baru ini” tim SAPMA, Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, menemukan bentuk pelanggaran lebih serius dan sistematis.
Dari temuan yang telah mereka dokumentasikan oleh tim” dilapangan terlihat jelas aktivitas kendaraan truk angkutan batubara milik PT. BSE sedang mengantri dan mengisi BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Durian Rampak, Kota Lubuklinggau. Ini nyata penyalahgunaan subsidi negara yang diperuntukkan bagi rakyat kecil bukan untuk korporasi tambang.
Kendaraan angkutan batubara tidak masuk dalam kategori penerima subsidi BBM, sesuai ketentuan :
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
- Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
- Surat Edaran Dirjen Minerba ESDM No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022
Peraturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan operasional perusahaan pertambangan wajib menggunakan BBM Non-Subsidi, yang dibeli melalui skema distribusi langsung dari Pertamina Patra Niaga atau agen resmi, bukan SPBU umum.
Maka, aksi truk-truk PT. BSE mengisi BBM subsidi di SPBU adalah ilegal dan patut diduga sebagai tindakan pidana.
“Kita tidak sedang bicara soal kekeliruan teknis, ini sudah masuk ranah penyalahgunaan hak rakyat. BBM subsidi disiapkan untuk petani, nelayan, sopir angkot—bukan untuk kendaraan tambang yang mengeruk isi bumi lalu ikut berebut jatah minyak rakyat.” Ujar Yogi. kepada wartawan Oky yudi yang dilaporkan untuk AYOSUROBOYO.
“Kami menduga kuat ada pembiaran yang sistematis. Pertanyaannya, apakah ada kongkalikong antara perusahaan tambang dengan oknum pengelola SPBU? Kenapa pengawasan BPH Migas dan aparat seolah lumpuh?
“Kami siap melaporkan pelanggaran ini secara resmi ke Kementerian ESDM dan BPH Migas, bila pemerintah daerah dan aparat hukum di Lubuklinggau tak segera bertindak.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kami yang muda tidak akan tinggal diam. terangnya.
Sanksi Hukum Jelas dan Tegas
Pelanggaran terhadap ketentuan subsidi BBM diatur dalam :
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM bersubsidi, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Termasuk pula sanksi terhadap SPBU yang melayani kendaraan tak berhak, berupa :
Teguran keras
- Pencabutan izin operasi
- Pemidanaan jika terbukti sengaja menyalurkan BBM bersubsidi secara tidak sah
Kami Menuntut :
- Investigasi menyeluruh terhadap aktivitas SPBU Durian Rampak yang melayani angkutan batubara PT. BSE.
- Penegakan hukum terhadap PT. BSE atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
- Pemerintah daerah dan BPH Migas segera memperketat pengawasan distribusi BBM di Kota Lubuklinggau.
- Evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional angkutan batubara di wilayah kota.
Kami tak akan diam, PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau berkomitmen menjadi garda terdepan dalam mengawal keadilan distribusi subsidi dan tegaknya supremasi hukum. Jika keadilan hanya menjadi milik yang kuat, maka perjuangan kami tidak akan berhenti hanya pada siaran pers ini, kami akan menggunakan kekuatan Massa dari masyarakat Jika Pemerintah tidak bertindak. (Tim Sumsel).