BPJS Menunggak Hati-hati Denda 30 juta Mengintai
Ilusrrasi BPJS Kesehatan Ayosuroboyo | BPJS Kesehatan menetapkan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) bagi peserta yang menunggak bayar iuran. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018. Perpres tersebut menjelaskan bahwa denda…