Relawan Jokowi Laporkan Roy Cs Tukang Fitnah ke Polisi

AYOSUROBOYO | Surabaya – Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP ) melaporkan sejumlah pihak ke Polres Metro Bekasi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Laporan tersebut dilayangkan, Maret Samuel Sueken, selaku Ketua Umum Relawan Jokowi, JPKP, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi serta Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ) teregister dengan nomor: LP/976/K/V/SPKT/2025/Restro Bekasi Kota.

Laporan disampaikan setelah beredarnya kembali narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa dokumen pendidikan Jokowi tidak valid dan keputusan pelaporan tersebut merupakan Keputusan internal JPKP melalui gelaran rapat nasional.

Baca Juga : Ketahuan Bohong Comot dari Medsos Kini Sang Pakar Telematika Bakal Dilaporkan Orang Pertama Penyebar Foto

Terserah mau dipersepsikan seperti apa dan dari sisi mana cemohan -cemohan mereka kepada pak Jokowi, Tetapi kami bulat meneruskan ke ranah hukum!” tegas, Ketum JPKP saat di Polres Metro Bekasi.

JPKP menyatakan telah mengumpulkan bukti awal berupa kronologi kejadian untuk mendukung laporan tersebut.

Pelapor menyebut sejumlah nama dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

“Jadi terlapornya itu sejumlah nama tersebut, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” jelasnya kepada wartawan Oky yudi yang dilaporkan untuk AYOSUROBOYO., pada, Senin (5/5/2025).

Selanjutnya terhadap laporan tersebut, pihaknya akan kooperatif dan membuka diri sesuai prosedur. Tetapi tidak ada kompromi untuk jalan damai.

“Bahwa sebagai Relawan Jokowi, JPKP sangat prihatin dan merasa sangat kecewa atas fitnah keji beberapa orang yang selama ini sudah berhasil memframing dan menyebarkan secara luas dengan terus meyakinkan publik bahwa Pak Jokowi selama ini memiliki ijazah palsu yang digunakan untuk kelengkapan berkas menduduki jabatan strategis di Pemerintahan bahkan hingga tingkat Presiden “kata, Maret Samuel Sueken.

“Atas fitnah keji ini, pihkanya menolak keras segala tuduhan yang tidak pernah berhenti itu sehingga dengan sangat terpaksa melaporkannya secara pidana ke Kepolisian. (okik).

AYOSUROBOYO

AYOSUROBOYO

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights