AYOSUROBOYO | Surabaya -Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Jatim sebagai tersangka. Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan nomor B/1426/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya setelah Pihak Ditreskrimum melakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
Penjelasan Dahlan Iskan soal Kasus Penggelapan
Sementara itu “Atas ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka”oleh Polda Jawa Timur. Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tersebut buka suara soal kabar dirinya.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Dahlan diduga melakukan penggelapan uang perusahaan di salah satu grup Jawa Pos, yaitu Tabloid Nyata senilai Rp90 miliar. Dahlan Iskan dilaporkan oleh Jawa Pos Group sendiri, yang ikut dia besarkan pada era tahun 1980-an silam.
Baca juga : Positif Covid 19 Dahlan Iskan Dirawat di Rumah Sakit Surabaya
Dengan maraknya berita yang beredar menyeret namanya itu” Dahlan menanggapi penetapan tersangka pada dirinya dengan menyatakan tidak semua media yang dipimpinnya milik Jawa Pos Group. Dahlan mengklaim ada beberapa di antaranya bukan bagian dari Jawa Pos Group, termasuk Tabloid Nyata.
“Jadi pemegang saham tabloid Nyata siapa sebenarnya ? Pemeriksaan belum selesai. Saya sedang menceritakannya ke polisi, sehingga tidak bisa saya uraikan. ” tulis Dahlan Iskan yang juga mantan wartawan senior dalam akun Instagram pribadinya pada Rabu, 9 Juli 2025. Kendati demikian Tempo telah memperoleh izin dari pengacara Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, untuk memberitakan atau mengutip pernyataan tersebut.
Dalam catatan media” Dahlan menjabat sebagai petinggi Jawa Pos sejak 1982 dan mengakhiri kiprahnya pada tahun 2009 dengan posisi jabatan Direktur Utama.
Dahlan Iskan mundur dari jabatan itu setelah dirinya diminta negara untuk memimpin Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Direktur Utama. Kemudian Dahlan mengatakan dirinya tidak kembali lagi ke PT Jawa Pos. Kendati demikian atas kontribusinya pada perusahaan tersebut Dahlan mendapat saham atas kontribusinya di perusahaan itu.
Dahlan juga mengatakan” sebagai dirut BUMN saya tidak boleh merangkap jabatan di swasta. Maka saya harus melepaskan jabatan dirut Jawa Pos,” kata dia.
Dahlan menyebut “ada riwayat yang menunjukkan bahwa Tabloid Nyata bukan milik Jawa Pos. Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena kasusnya kini masih berlangsung secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pimpinan Jawa Pos saat ini tidak mengetahui sejarah kepemilikan Tabloid Nyata. Ini kemudian jadi pemicu sengketa antara saya dan pihak Jawa Pos terkait dengan kepemilikan saham. Ungkap Dahlan Iskan
Sementara dari keterangan Johanes Dipa yang mengatakan kliennya belum mengetahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. Klien saya juga tidak diundang dalam gelar perkara yang dikabarkan berlangsung pada 2 Juli 2025 lalu. “Kami tidak tahu, kami justru baru tahu ini ada penetapan tersangka. katanya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sebelumnya saya telah meminta kepada penyidik agar perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu. Pasalnya ada sengketa keperdataan yang masih juga sedang dijalani oleh Dahlan Iskan selaku eks Direktur Utama Jawa Pos. kata Johanes Dipa.