AYOSUROBOYO | Jakarta -Di tengah revolusi digital global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebuah tonggak penting dalam pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT, hingga Smart Contract.
Dalam video dibawah ini, Wakil Presiden RI Gibran menjelaskan bagaimana teknologi Blockchain bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru dalam menciptakan sistem pencatatan yang transparan, adil, dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga : Gibran uji makan bergizi gratisĀ
Dari UMKM hingga pelayanan publik, dari desa hingga startup digital, semuanya punya peran untuk membangun masa depan digital yang berdaulat dan inklusif. Jelasnya.
Menurutnya “PP 28/2025 bukan hanya regulasi semata melainkan pintu gerbang menuju kedaulatan data, efisiensi birokrasi, dan keadilan digital.