Seedbacklink
Beranda Ā» Pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT, hingga Smart Contract

Pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT, hingga Smart Contract

Dalam video dibawah ini, Wakil Presiden RI Gibran menjelaskan bagaimana teknologi blockchain

AYOSUROBOYO | Jakarta -Di tengah revolusi digital global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sebuah tonggak penting dalam pengakuan dan pengembangan teknologi Blockchain, Web3, NFT, hingga Smart Contract.

Dalam video dibawah ini, Wakil Presiden RI Gibran menjelaskan bagaimana teknologi Blockchain bukan sekadar tren, melainkan fondasi baru dalam menciptakan sistem pencatatan yang transparan, adil, dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari UMKM hingga pelayanan publik, dari desa hingga startup digital, semuanya punya peran untuk membangun masa depan digital yang berdaulat dan inklusif. Jelasnya.

Baca juga : Gibran uji makan bergizi gratisĀ 

Dari UMKM hingga pelayanan publik, dari desa hingga startup digital, semuanya punya peran untuk membangun masa depan digital yang berdaulat dan inklusif. Jelasnya.

Menurutnya “PP 28/2025 bukan hanya regulasi semata melainkan pintu gerbang menuju kedaulatan data, efisiensi birokrasi, dan keadilan digital.

PRINT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id