Beranda » Tak perlu sewa lagi, kini Warga Surabaya bisa buka stan UMKM di Minimarket gratis

Tak perlu sewa lagi, kini Warga Surabaya bisa buka stan UMKM di Minimarket gratis

AYOSUROBOYO | Surabaya -Pemerintah Surabaya telah membuka akses gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menggunakan stan di pelataran minimarket sebagai lokasi berjualan tanpa dikenakan biaya sewa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi kerakyatan sekaligus menekan angka kemiskinan.

Keputusan kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023 yang mewajibkan toko modern turut berkontribusi dalam program pengentasan kemiskinan.

 

Diharapkan melalui langkah ini, pelaku UMKM di kota Surabaya memperoleh peluang usaha yang lebih luas dan bisa bersaing lebih adil dengan pelaku usaha lainnya.

Baca juga Awas surat tanahmu ! “Letter C, Petuk D juga Girik, tahun 2026 tidak berlaku 

Pihak legislatif Surabaya, melalui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Laila Mufidah, menyambut baik atas kebijakan Pemerintah Kota ini. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan program harus dilakukan dengan pengelolaan yang benar dan terukur agar tepat sasaran memberi manfaat nyata masyarakat lokal.

Laila menegaskan bahwa dalam pengaturan kebijakan harus jelas transparan supaya tidak muncul masalah dalam prakteknya di lapangan. Dirinya juga turut menekankan perlunya keterkaitan berbagai pihak mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kelurahan, hingga pengelola minimarket untuk dapat memastikan efektivitas koordinasi dalam pelaksanaan program ini.

Poin penting yang diusulkan Laila salah satunya penggunaan sistem pendataan digital untuk sarana memudahkan seleksi dan juga pendataan UMKM yang akan menggunakan stan. Ini dinilai hal penting agar proses seleksi pemilihan berjalan secara terbuka dan akuntabel, sehingga UMKM lokal yang terverifikasi sebagai warga Surabaya jadi prioritas.

Baca juga : Viral! Wanita istri Pendeta unggah video KDRT di medsos, 

Wakil Ketua DPRD tersebut juga mengingatkan perlunya aturan teknis untuk mengatur jumlah maksimal UMKM yang dapat berjualan dalam satu lokasi stan di minimarket, begitu juga soal mekanisme tata kelola yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik pelaku UMKM maupun pengelola minimarket. Dirinya Bahkan mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) Wali Kota supaya memperkuat landasan hukum kebijakan ini.

Menurut, Laila hal penting ialah menjaga keharmonisan hubungan antara pelaku UMKM dengan pengelola minimarket supaya tidak terjadi persaingan yang merugikan salah satu pihak. la menyebut harus ada metode formula pengelolaan yang saling menguntungkan untuk memastikan keberlanjutan program.

 

Lebih jauh, Laila mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam membangun perekonomian warga yang berkeadilan berkelanjutan. la mengharapkan warga lokal yang ada benar-benar merasakan manfaat dari keberadaan minimarket yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, namun juga berkontribusi pada masyarakat kecil.

Atas kebijakan ini, Pemerintah kota Surabaya dinilai mengambil langkah nyata membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM sekaligus membantu mengurangi dampak kemiskinan masyarakat melalui sinergi dengan melibatkan berbagai pihak dan teknologi digital untuk pengelolaan yang lebih efektif.

PRINT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id