by admin | 24/06/2025 09:07
AYOSUROBOYO[1] | Surabaya – Kebijakan berlakunya pembatasan jam malam bagi anak telah resmi dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mencegah hal-hal negatif seperti terlibat tawuran.
VIDEO PEMKOT JABAR BERLAKUKAN JAM MALAM ANAKPembatasan jam malam anak di Kota Surabaya ini, telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, yang baru saja diterbitkan pada 20 Juni tahun ini.
Inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga dalam menjaga lingkungannya. Ini upaya bersama dalam menjaga kota Surabaya terang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi[2], Selasa (24/6/2025).
Baca juga : Amankan Aset Pemkot Surabaya, Satpol PP Tertibkan Bangunan Warkop di Ngagel Jaya[3]
Dijelaskan dalam pembahasan SE itu bahwa yang dimaksud “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Adapun aturan pemberlakuan jam malam bagi anak ini dimulai pukul 22.00 WIB – 04.00 WIB.
Bagi mereka anak di Surabaya selama jam pemberlakuan pembatasan atau durasi tersebut dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, bahkan anak dilarang berkumpul di jalan dan tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.
RATUSAN RUDAL IRAN HANTAM PANGKALAN AL-UDEID AMERIKA DI QATARLarangan berkumpul ini untuk antisipasi anak melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas. Anak juga dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
Berikut sanksi yang diberlakukan Pemkot Surabaya terhadap” Anak.
a. Pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama;
b. Pembinaan oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua/ orang yang bertanggung jawab terhadap pengasuhan anak;
c. Sanksi berupa wajib mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS); dan
d. Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus;
Kendati demikian Pemkot Surabaya juga menyiapkan sanksi bagi orang tua yang lalai menjaga anak atau membiarkan anak keluyuran di atas jam 10 malam.
SANKSI BAGI ORANG TUA”
Wajib mengikuti program kelas parenting orang tua. Nantinya Pemkot Surabaya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi, dengan melibatkan Ketua RW, Ketua RT, KSH, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” tukas Eri.
Source URL: https://www.ayosuroboyo.my.id/2025/06/24/sanksi-bagi-orang-tua-jika-anak-keluyuran-di-atas-jam-10-malam/
Copyright ©2025 AYOSUROBOYO unless otherwise noted.