Breaking News
Beranda » BURON SELAMA 13 TAHUN  BERHASIL DIAMANKAN TIM TABUR KEJAKSAAN

BURON SELAMA 13 TAHUN  BERHASIL DIAMANKAN TIM TABUR KEJAKSAAN

Ayosuroboyo | Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan di Ngagel Jaya Indah Surabaya pada hari Kamis (20/6/2024) malam.

Dokumen Kejati
Dokumen Kejati Jatim

Ia adalah seorang laki laki bernama Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang berusia 60 tahun. Yang bersangkutan (pelaku) menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan Tio Piauw Jong (korban) yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.

Akibat perbuatan Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, korban Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp. 9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).

Baca berita lainnya klik disini

Berdasarkan Putusan MA Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011  menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Promo belanja online klik disini

Sebelumnya Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam akan tetapi terpidana waktu itu berhasil lolos melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Kini setelah buron selama 13 Tahun petugas berhasil mengendus keberadaannya dan saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar Terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor. (bumiarjo1)

SUMBER BERITA KLIK DISINI

PRINT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *