AYOSUROBOYO | Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan dua program Kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur (Jatim).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim. Tahun 2025,
Guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang ada di Jawa Timur serta meringankan beban masyarakat. Khofifah menyebut Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan. Biasanya, digelar dua kali dalam setahun, yakni setiap mendekati Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya pada, Juli, Agustus, September. Itu tahap pertama. Setelah itu masuk “periode kedua yakni pada momen hari jadi Provinsi Jawa Timur, kisaran Oktober, November, Desember ini “terangnya.
Diketahui, tahun lalu Pemprov Jatim terakhir kali menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor. Saat itu, pemutihan pajak digelar pada bulan Oktober 2024.
Berkaca pada program tahun lalu,
kebijakan Pemutihan 2025 ini mencakup :
- Bebas Bea Balik Nama. Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst,
- Bebas Sanksi Administratif. Keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB Progresif,
- Bebas Denda SWDKLLJ. Untuk Tahun Lewat.
Berikut Lokasi Layanan:
- Samsat Manyar yaitu Layanan Samsat Induk, Walk Thru, Drive Thru di Manyar Kertoarjo No.1,
- Samsat Payment Point Bratang di dekat Terminal Bratang,
- Samsat Corner Yakaya di Yakaya Rungkut, Samsat Corner Galaxy Mall di Mall Galaxy.
- Samsat Keliling Tambaksari di Tambaksari-Taman mundu.
- Samsat Keliling Mulyosari terletak di Superindo Mulyosari (Eks Giant) dan Samsat Keliling Mulyosari (Jl. Raya Mulyosari Ruko).
Semua Layanan yang terdapat di Samsat Manyar Surabaya Timur buka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu.
Bagi Masyarakat yang ingin membayarkan Pajaknya tidak hanya bisa mengunjungi Layanan kami di tempat, tetapi juga bisa dibayarkan secara Online.
Bagi warga masyarakat yang ingin membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor untuk 1 tahun perpanjangan secara Online dapat melalui, yaitu : Tokopedia, Alfamart, Indomaret, LinkAja, Gojek-Gopay, Kantor Pos, Griya Bayar, e-Samsat Jatim dan juga bisa melalui Bank Jatim, KB Bukopin dan BTN.