Ayosuroboyo | Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap Dana Hibah Pokok pikiran (POKIR) Pemerintah Provinsi Jawa Timur oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai Tersangka.
Sebelumnya Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak telah ditangkap KPK dalam perkara ini.
BACA JUGA: BARANGNYA DISITA PETUGAS MEKAR, NASABAH DI AROSBAYA LAPOR POLISI
Dikutip dari kompas.com Rabu (10/7/2024). Wakil Ketua KPK , Alexander Mawarta mengatakan, 4 orang anggota DPRD statusnya tersangka "jika tak keliru, namun dirinya (Alex) belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.
________________________________________
Baca juga : INI PEMENANG TENDER MANAJEMEN KONTRUKSI PEMBANGUNAN TEROWONGAN PEJALAN KAKI TIJ - KBS
_________________________________________
Wakil ketua KPK itu mengungkapkan" konfirmasi kepada KPK sejauh ini telah dilaksanakan untuk mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua. Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa dalam penggeledahan kediaman anggota DPRD Jatim.
Menurutnya penggeledahan itu salah satu giat di penyidikan guna melengkapi alat bukti," kata Alex.
Pengungkapan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim ini awalnya hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022 lalu dimana pada saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Duduk perkara dalam kasus ini, Sahat mengusulkan POKIR yang diklaim datang dari usulan berbagai nama Pokmas berikut dia yang menerima suap dari berbagai organisasi yang namanya terdengar aneh diantaranya ada nama Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Atas perkara POKIR itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan vonis 9 tahun penjara bagi Sahat dengan dakwaan menerima suap senilai 39,5 miliar.( bumiarjo1).